Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Prov. Sumatera Barat
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Nagari harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Nagari yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Nagari sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Nagari, penyelenggaraan pemerintahan di Nagari, pemberdayaan masyarakat di Nagari, partisipasi masyarakat, siltap Wali Nagari dan perangkat, operasional Pemerintahan Nagari, tunjangan operasional BPRNdapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Nagari Tanjuang Barulak dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Nagari Tanjuang Barulak baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Nagari Tanjuang Barulak mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Bagikan Info ini di :
Kami Pemerintah Nagari Tanjuang Barulak Mengajak Angku / Bapak / Ibu / Saudara / i untuk melaksanakan Sholat Istisqa pada :
Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian & kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.
Ttd – Wali Nagari Tanjuang Barulak.
Hari
Mulai
Selesai
Senin
08:00:00
16:00:00
Selasa
08:00:00
16:00:00
Rabu
08:00:00
16:00:00
Kamis
08:00:00
16:00:00
Jumat
08:00:00
16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
Menurut sejarah yang kami dapat dari orang tua-tua dan pemangku adat, nenek moyang turun dari Gunung Merapi menuju Pariangan, maka menyebarlah nenek moyang ke daerah-daerah lain, disebabkan semakin banyaknya anak keturunan…


Rp 1.187.635.276,00
Rp 2.109.954.617,00
Rp 963.744.684,00
Rp 2.262.940.926,00
Rp 337.486.309,00
Rp 152.986.309,00
Rp 257.461,00
Rp 7.542.461,00
Rp 1.184.755.680,00
Rp 2.097.704.973,00
Rp 2.622.135,00
Rp 4.707.183,00
Rp 560.088.244,00
Rp 1.178.214.877,00
Rp 306.040.300,00
Rp 643.811.638,00
Rp 53.862.140,00
Rp 222.474.973,00
Rp 1.754.000,00
Rp 143.939.438,00
Rp 42.000.000,00
Rp 74.500.000,00
ALAMAT :
Kantor Wali Nagari Tanjung Barulak
Jl. Raya Padang Panjang – Solok Km. 15, Tanjung Barulak, Batipuh, Kab. Tanah Datar, Prov. Sumatera Barat, Indonesia – 27265.
Hak Cipta © 2025 – Pemerintah Nagari Tanjuang Barulak